Polres Jepara | Terciduk mengedarkan sabu, seorang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara Polda Jawa Tengah.
Saat ditemui, Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto mengungkapkan, tersangka yakni AI (19) seorang wiraswasta yang merupakan warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
"Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penangkapan AI Rabu (31/05/2023) kemarin di Desa Langon Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara," ujar Noor Biyanto, Jumat (02/06/2023).
Dari hasil penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti plastik klip bening yang ditaruh diantara Handphone dan Jelycase (pelindung HP) yang berisi sabu seberat 0,65 gram.
Noor Biyanto menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Jepara untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit Handphone merk Iphone warna hitam beserta sim card dan 1 unit sepeda montor Honda Scoopy warna merah.
"Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," jelasnya.
Kasat Narkoba juga menegaskan, "Polres Jepara akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, karena narkoba merusak generasi penerus bangsa," tutupnya.
Khnza Haryati
0 Komentar