Polres Jepara, Polda Jateng | Desa anti narkoba di Kabupaten Jepara terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 23 Desa anti narkoba (Annaba) kampung tangguh anti narkoba di Jepara tahun 2023.
Pencanangan ini sebagai upaya serius Pemkab Jepara bersinergi bersama Polres, Kodim, dan Kejaksaan untuk memberantas narkoba di Bumi Kartini.
Tercatat terakhir, yaitu sebanyak sebelas desa yang ada di wilayah Kecamatan Kembang dicanangkan sebagai desa anti narkoba di wisata air terjun Songgo Langit, Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Selasa (25/7/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara Lukito Sudi Asmara dan perwakilan Forkopimda.
Kepala Bakesbangpol Jepara Lukito Sudi Asmara mengatakan, total hingga saat ini sudah ada 23 desa anti narkoba di Jepara. Termasuk 11 di antaranya dari Kecamatan Kembang.
11 desa yang baru saja ditetapkan sebagai desa anti narkoba antara lain, Desa Bucu, Kaliaman, Kancilan, Dudakawu, Pendem, Tubanan, Jinggotan, Sumanding, Balong, Cepogo, dan Dermolo.
“Ada peningkatan seratus persen lebih desa anti narkoba di Jepara dari tahun sebelumnya,” ujar Lukito.
Sementara untuk relawan atau duta anti narkoba sudah tersebar di 99 desa. Tiap desa terdapat 10 orang.
Bahkan di Desa Bucu ini, ada 100 orang relawan anti narkoba. Sehingga total ada ± 1000 orang relawan yang ada di Kabupaten Jepara.
“Belum lagi para pelajar yang menjadi duta anti narkoba di Jepara,” kata dia.
Menurut Lukito, jika sebelumnya Jepara berada di peringkat dua Jawa Tengah terkait kasus narkoba, saat ini turun menjadi peringkat lima, meskipun masih dalam kategori rawan. Berharap, tahun depan bisa turun lagi.
“Kita punya sejarah buruk narkoba. Sekarang pun masih jadi ancaman serius seperti fenomena gunung es. Bisa jadi masih banyak kasus yang belum terlacak,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Desa anti narkoba (Annaba) merupakan program prioritas nasional yang memberikan kewenangan kepada desa untuk membuat kebijakan dengan mengutamakan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Desa Anti Narkoba akan menjadi upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (PP4GN), Nantinya semua komponen masyarakat dan pemerintah desa diharapkan ikut bergerak dan terlibat dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Kapolres.
AKBP Wahyu menjelaskan, di Kabupaten Jepara ini bisa menjadi jalur yang sangat rawan akan peredaran gelap narkoba, sehingga menjadikan desa sebagai potensi bisnis baru bagi para bandar narkoba.
Lebih lanjut, Mantan Kapolres Sukoharjo ini menerangkan, bahwa Polres Jepara dalam waktu 6 bulan terakhir ada 27 kasus dan ini angka yang cukup tinggi di wilayah Jepara, ini tidak harus melalui proses penegakan hukum saja jadi harus ada kampung tangguh di desa-desa, terangnya.
Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak agar peduli lagi dengan penyebaran narkoba yang dapat mengancam generasi bangsa.
“Masyarakat juga harus bahu membahu berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan generasi bangsa dari narkoba,” tegas AKBP Wahyu.
Selain itu, Kapolres juga berharap, setelah dicanangkan sebagai desa anti narkoba, para petinggi bisa melanjutkan dengan membuat posko dan program di masing-masing desa.
Sehingga kerja untuk pencegahan dan penyalahgunaan narkoba ini, dilaksanakan dari tingkat atas hingga bawah.
(Khnza Haryati)
0 Komentar