Jambi, Minggu 2/7/2023 | Sungguh Parah sekali hiburan malam yang terjadi di kabupaten Bungo khususnya dalam kota Bungo belum lagi yang di pelosok desa kecamatan, Panti Pijat dan warung remang-remang lainnya. Minggu(02/07)2023)
Hal ini terbukti dengan hasil investigasi tim LPKNI selama beberapa hari di kota Bungo.
Jelas sesuai fakta dilapangan apa yang terjadi, penjualan minuman Beralkohol (Minol) sangat bebas mudah didapatkan di setiap sudut kota Bungo, dan penyajiannya tidak di Bar, tapi langsung didalam room, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
https://youtube.com/shorts/dxJ8YS7tmeM?feature=share
Dan yang fatal, jelas peraturan perda Bungo , jarak usaha hiburan malam yang menjual Minuman Beralkohol (Minol) wajib berjauhan dengan tempat Beribadah, Rumah Sakit dan tempat Pendidikan dengan jarak harus lebih 1500m sekitar 1.500 meter, sebagai mana tertuang dalam Perda Kota Bungo nomor 3 tahun 2021 pasal 36 poin (2).
Namun dilapangan hampir semua tempat hiburan di kota Bungo melanggar aturan tersebut.
Jadi Satpol-PP Bungo itu penegakan Perda kabupaten Bungo atau beking usaha malam di Bungo.
Saat dikonfirmasi oleh tim LPKNI meminta *SURAT PERNYATAAN* kepada Satpol PP Bungo tentang pihak Karaoke Angel Love yang tidak akan menjual Minuman Beralkohol (Minol) Golongan B dan C karena belum memilik izin NPPBKC dari Bea Cukai juga tidak akan menjual minuman didalam Room.
"Besok kami ngantor pak, silakan besok kekantor pak" jawabnya.
Apa yang dikatakan oleh Kasatpol PP Bungo terbantahkan oleh hasil investigasi tim LPKNI, jelas tertera waktu dan tempat sesuai billing kasir serta foto-foto aktifitas didalam Room karaoke masih menjual Minuman Beralkohol (Minol)
Hasil investigasi tim LPKNI dari beberapa tempat hiburan malam di Bungo diantaranya:
1. Karaoke Angel Love Bungo
2. Karaoke Wiltop / Bungo Plaza Hotel
3. Lumiere Resto & Lounge Bungo
4. Karaoke Inul Vizta Bungo
Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) meminta pihak terkait Satpol PP Bungo, Diskoperindag Bungo, Kapolres Bungo dan Bea Cukai untuk menindaklanjutinya.
" Kami dari LPKNI meminta dengan tegas, agar pihak terkait untuk menindaklanjuti terkait usaha hiburan malam di Bungo yang sudah tidak sesuai aturan perundangan dan Perda yang berlaku" tegasnya.
"Jikalau tidak respon cepat dari dinas terkait, akan menjadi pertanyaan publik, ada apa gerangan dengan Bea Cukai Jambi dan Satpol PP Bungo sebagai penegak Perda" tambahnya.
" Tidak ada tawar menawa lagi untuk menyita dan menyegel tempat hiburan bila memang terbukti melanggar Peraturan dan perda" tutur ketua umum LPKNI, Kurniadi Hidayat.
(Red :Niko Yj)
0 Komentar