BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Naa,, Agikah !! "Asak Galak Buang Limbah Tambak Udang, Segelnye Li Pemkab Kaur

.
Kaur;//https//indoabadi.co.id - naa..!! agikah !! "asak galak buang limbah tambak udang,  segelnye li pemerintah kabupaten (Pemkab) kaur, terindikasi diduga melanggar pasal 285 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang rincian teknis penyimpanan limbah B3. 

Oknum perusahaan tambak udang dibumi se'ase seijean tidak mematuhi peraturan yang ada, sehingga membuat pemkab kaur melalui dinas lingkungan hidup (DLH) serta dinas perikanan (DI) turun gunung menghentikan oprasi 2 tambak udang yang ada dikabupaten kaur, penghentian
2 tambak udang tersebut terkait izin belum lengkap.

Tambak udang yang dihentikan beroprasi diantaranya tambak udang TERATAI FARM yang berada didesa cucupan kecamatan tetap. petugas menyegel tambak ini karena belum memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) dengan kata lain tidak adanya persetujuan teknis pembuangan intstalasi limbah (PTPIL).

Tambak udang kedua yang  dihentikan oprasi adalah tambak udang PT. SAMUDERA INTI PERDANA (SIP), penutupan dilakukan lantaran tambak tersebut belum memiliki izin dasar.

Tambak udang TERATAI FARM ditutup sejak (23/09/2023) ditandai dengan pemasangan spanduk oleh DLH kaur. tambak ini belum boleh oprasi sebelum izin pembuangan limbah cair (IPLC).

Kepala dinas DLH kaur melalui pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) kaur yang disampaikan, "Alinnardo Albindha mengatakan, selain tidak mengantongi izin pengolahan limbah bahan berbahaya, atau beracun (B3), tambak udang TERATAI FARM terindikasi diduga melanggar pasal 285 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang rincian teknis penyimpanan limbah B3.

Sehingga DLH menilai limbah B3, tambak dapat mencemari lingkungan, kemudian tambak itu belum mengantongi IPLC atau persetujuan teknis pembuangan limbah.

Sementara, (21/09/2023) dinas perikanan kaur bersama instansi terkait didampingi perwakilan kantor staf kepresidenan RI meninjau tambak udang PT. SAMUDERA INTI PERDANA (SIP) desa bakal makmur kecamatan maje, tambak ini bahkan beroprasi belum mengantongi izin dasar, akibatnya !! aktifitasnya juga dihentikan oleh dinas perikanan.

Padahal tambak udang itu sejak 2018 silam. "ya tambak ini kita berikan peringatan & dilarang melakukan aktifitas, kita berikan kesempatan limict 15 hari sebelum kita terbitkan surat peringatan ke-1 (SP-1), "kata kepala dinas perikanan, "Misralman, S.P.

Kepala bidang penguatan daya saing produk perikanan kaur, "Sulaiman, S. Sos menambahkan beberapa izin yang belum dikantongi pihak pengusaha tambak PT. SIP yakni terkait izin persetujuan kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat & PKKPR laut.

Kemudian izin persetujuan lingkungan izin cara budaya ikan yang baik (CBIB), "kepada pemilik tambak kita minta secepatnya melakukan perizinan sehingga dapat kembali beroprasi, "tegasnya.

Disisi lain, pemilik tambak udang TERATAI FARM, "Ko Aeng (52) mengakui bila saat ini izin pembuangan limbah cair (IPLC) atau persetujuan teknis pembuangan limbah memang belum ada, namun untuk izin upaya pengelolaan lingkungan & upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) sudah dikantongi pihaknya, "kita siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, karena ini aturan baru, secepatnya akan kita lakukan pengurusan perizinan, "ujarnya.

"( Samsudin )"

Posting Komentar

0 Komentar