(Caleg) DPRK dari PA di dapil 3 woyla raya yaitu saudara Nur aini no urut 3 kejadian di gampong drien mangko woyla , di Kabupaten Aceh Barat diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Senin, 20/01/2024
Sektaris PA Aceh barat Nyak hasan, menyebutkan ada sejumlah perusakan baliho caleg yang tersebar di berbagai titik jalan di kabupaten Aceh barat, Untuk itu dirinya meminta, kepada aparat terkait agar bisa mengawasi dan menjaga kondusifitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kami melihat ada motif dari oknum pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab terhadap pengrusakan baliho-baliho ini, ” kata sektaris PA Aceh barat yg sering di sapa Yah nong
Lanjutnya, jangan sampai hal itu dibiarkan dan menyebabkan suasana menjadi tidak kondusif, ada permusuhan, rasa saling curiga terhadap kelompok tertentu. “Diharapkan agar suasana pemilihan ini menjadi lebih kondusif, berlangsung seperti yang kita harapkan, aman dan damai, ”.
Hal itu menjadi tanggung jawab bersama termasuk masyarakat, Siapapun pelakunya, tangkap dan serahkan ke aparat penegak hukum. Sehingga ke depan tak ada lagi upaya provokasi. Kita berikan waktu ke pihak yang berwenang untuk bekerja. Mari semua kita ciptakan suasana damai dan aman di Aceh barat Pahlawan khususnya, Aceh
Dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti merusak APK, karena itu termasuk merusak properti orang lain.
“Sanksi pidana itu tercantum dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta, ” Jelas sektaris PA Aceh barat nyak Hasan.S,Sos
0 Komentar