BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

KPU BENGKAYANG GELAR RAPAT PLENO TETAPKAN DPS PEMILU 2024

Bengkayang | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Rabu 5 April 2023 bertempat di Aula Wisma Jovan Bengkayang pukul 13:15 WIB s.d pukul 18:45 WIB

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkayang, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, perwakilan pengurus Partai politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bengkayang, tamu Undangan, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekabupaten Bengkayang.

Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani, S.E. dalam sambutannya pada Pembukaan Rapat Pleno, Musa menyampaikan bahwa alur data pemilih dimulai dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU Republik Indonesia (RI) pada tanggal 14 Desember 2022.

Selanjutnya data tersebut disingkronisasikan kemudian dilakukan pemetaan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Hasil coklit inilah yang dilakukan prose rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa sampai tingkat Kabupaten untuk ditetapkan menjadi DPS, ungkap Musa.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Bengkayang menetapkan DPS sebanyak 209.477 pemilih dengan Rincian pemilih laki-laki sebanyak 108.688 pemilih dan perempuan sebanyak 100.789 pemilih yang tersebar di 17 Kecamatan, 2 Kelurahan dan 122 Desa serta 915 TPS Reguler dan 1 TPS Khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Dua B Mabak, Lumar Bengkayang.

Pada penutupan kegiatan Rapat Pleno, Musa mengajak seluruh elemen baik partai politik peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten Bengkayang dan stakeholder terkait yang hadir pada rapat pleno untuk bersama-sama mencermati DPS yang akan diumumkan selama 14 hari mulai tanggal 12 s.d 25 April 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Ketika ditemukan data pemilih yang tidak sesuai, pindah domisili atau sudah tidak memenuhi syarat maka silahkan disampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkayang dan jajarannya disertai bukti otentik untuk di perbaiki, tutup Musa.


Penulis : Humas KPU Kabupaten Bengkayang/Tarma/ NURDiN /ABDUL MUkiD

Posting Komentar

0 Komentar