Indonewstv,
Liputan Eksklusif
Sekolah Wajib Publikasi Penggunaan Dana bos
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menegaskan, sistem pelaporan dana bantuan operasional sekolah (BOS) mengalami pengetatan pengawasan. Menurut Nadiem, pengetatan pengawasan ini dilakukan sejalan dengan kebebasan pengelolaan dana BOS yang diberikan oleh Kemendikbud. "Transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin besar. Makin banyak diberi kebebasan dalam alokasi penggunaannya, maka makin tinggi transparansinya," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin
Nadiem mengungkapkan, pada 2022 hanya ada 53 persen sekolah penerima dana BOS yang melaporkan penggunaan dana tersebut melalui sistem online Kemendikbud. Pada tahun ini, Nadiem membuat kebijakan pelaporan penggunaan BOS secara bertahap.
Dana BOS pada tahun ini dibagi menjadi tiga tahap.
Sekolah yang belum melakukan pelaporan penggunaan anggaran tahap pertama dan kedua, tidak akan mendapatkan dana BOS tahap ketiga. "Jadinya, kita harus ada 100 persen dari semua sekolah melakukan pelaporan lewat online, untuk bisa menerima kiriman yang terakhir yang ketiga," jelas Nadiem.
Selain itu, pihak sekolah juga diwajibkan untuk mempublikasikan penerimaan dan alokasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat. Publikasi tersebut dapat dilakukan di papan informasi sekolah. "Jadi, bukan kementerian saja yang bisa melihat hasil laporannya, tapi juga masyarakat di sekitar sekolah, komunitas, serta orang tua bisa melihat dana BOS digunakan untuk apa saja. Ini untuk meningkatkan transparansi," pungkas Nadiem.
Redaksi, indonewstv.co.id
Sutrisno
0 Komentar