INDO ABADI CO ID. BANYUASIN. Seorang korban pelaku penganiayaan Wartawan BOTV Sriwijaya dan juga menjadi anggota IWO Indonesia Kabupaten BANYUASIN, alias DW (21) dengan sejumlah luka baik diwajah maupun ditusuk pakai barang keras ( obeng ).
FERDIANSYAH disingkat alias ( FD ) 19 tahun adalah seorang pelaku, akhirnya ditangkap saat pelaku bersembunyi di TALANG JAMBE Kecamatan SUKARAMI Kota PALEMBANG.
Kasat Reskrim POLRES BANYUASIN AKP. M. KURNIAWAN AZWAR menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan terjadi penganiayaan terhadap DW tersebut, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dengan sigap dan cepat para Anggota Kepolisian selanjutnya,pada hari Senin (18/12) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi yang mendapat informasi identitas pelaku pun langsung mencari keberadaannya untuk dilakukan penangkapan.
"Saat kita tahu identitas pelaku, kita langsung lidik. Kemudian, didapatlah informasi pelaku ini (FD) ternyata sedang bersembunyi di PALEMBANG" katanya Selasa (19/12/2023).
Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi.persembunyian warga Desa BANGUN SARI, Kecamatan TANJUNG LAGO itu, di Kelurahan TALANG JAMBE, Kecamatan SUKARAMI PALEMBAMG Selanjutnya, setiba di lokasi tepatnya sekitar pukul 19.30 WIB, usai keberadaan pelaku dipastikan, anggota langsung menggerebek dan menangkap FD.
"Tim lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Saat diperiksa intensif, FD mengakui saat beraksi ia tak sendirian, melainkan dibantu rekannya VA (16) dan MM (17). Dari informasi tersebut, terhadap VA dan MM juga langsung dilakukan penangkapan.
"Pelaku (FD ) mengaku dendam karena kerap dihubungi korban, karena pelaku yang pacaran dengan mantan istri korban. Disamping itu korban juga kesal ke pelaku, karena pelaku tidak mau mendekati anaknya dan hanya ingin memacari mantan istrinya saja," katanya.
Adapun peran ketiga pelaku saat pengeroyokan berlangsung, diantaranya Ferdi memukul wajah korban sebanyak tiga kali dengan kepalan tangan (bogem) dan membacok korban pakai obeng di kepala dua kali.
Lalu, VA memukul kepala dan dada kanan korban masing-masing tiga kali dengan kepalan tangan. Selanjutnya, MM berperan menginjak lengan kiri korban dengan kaki kanannya.
"Atas perbuatannya, mereka kita tetapkan tersangka tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, sebagaimana pasal 170 KUHPidana," TANDASNYA.
Tim liputan indoabadi. Amrullah ST Sgg.
0 Komentar